Disperindag Sumut Panggil Pengusaha Bolu Meranti

sertifikat halal

topmetro.news – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara ikut turun tangan menangani permasalahan sertifikat halal yang dialami Bolu Meranti Medan.

Kepala Disperindag Sumut Zonny Waldi menyebutkan, telah memanggil pihak pengusaha Bolu Meranti. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya, mengapa hingga sejauh ini belum juga mengantongi sertifikat halal perpanjangan.

“Beberapa hari yang lalu sudah kita panggil. Kesimpulannya kebetulan masih sama kabid saya. Dia sedang ke Jakarta,” ujar Zonny Waldi menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (24/7/2019).

Zonny Waldi mengatakan harus ada kepastian dalam hal berusaha. Misalnya soal ketentuan dan persyaratan. Demikian juga akan konsumsi masyarakat, harus juga ada kepastian soal jaminan akan keamanan mengonsumsi dan hal lainnya. Termasuk dari aspek kehalalannya.

Karenanya, sebagaimana permasalahan yang dialami Bolu Meranti dalam hal kehalalan, pihaknya bersama Bolu Meranti akan mendatangi MUI Sumut untuk pengurusan perpanjangan sertifikat halal tersebut.

“Senin pekan depan kita dan Bolu Meranti ke MUI dalam hal pengurusan sertifikat halal ini. Nanti di sana semoga ada solusi terbaik,” pungkas Zonny.

Label Halal Expired

Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menyebut, bahwa sertifikat halal Bolu Meranti Medan sudah tidak aktif sejak 2018. Diinformasikan juga, bahwa saat ini mereka sedang mengurusnya ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara.

Terkait masih berprosuksinya Bolu Meranti Medan meski sertifikat label halal sudah berakhir sejak tahun 2018, MUI mengaku tidak berwewenang menentukan atau melarang produksi atau larangan jualan.

“Kita nggak berwenang hal itu, karena kita sifatnya tidak memaksa. Akan tetapi setelah ditegakkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal. Jika ini sudah diberlakukan, barulah akan ada sifat wajib dan memaksa,” ucap Hasan.

Aturan berlaku, pengusaha dilarang mencantumkan label halal, kalau izin sertifikasi halal produk makanan atau minuman mereka sudah tidak berlaku lagi. “Kalau sampai dipasang mereka label halal ternyata sertifikasi halal telah mati, itu namanya pembohongan publik dan itu tidak diperbolehkan. Itu melanggar aturan. Kita bisa komunikasi dengan kepolisian untuk hal itu,” kata Hasan.

Bolu Meranti Medan sendiri memang tidak mencantumkan label halal pada setiap kemasan. Untuk itu, MUI mengimbau agar segera dipasang setelah sertifikasi halal aktif kembali.

“Jika ada sertifikasi halal, segera pasang label halal pada setiap kemasan ataupun pamflet yang ada. Karena label itu akan membuat konsumen merasa aman dan nyaman,” tandasnya.

Dokumen Bolu Meranti

Sebelumnya, pengusaha Bolu Meranti Medan mengatakan bahwa sertifikasi halal sedang dalam proses pengurusan. “Iya, memang sertifikasi halal sudah mati dari MUI. Tapi sudah kita urus agar tidak mati. Tim audit dari MUI juga sudah datang. Jadi semua dalam proses,” kata Tomy.

Selama berbulan-bulan sertifikasi halal milik Bolu Meranti telah mati, namun Tomy tetap berjualan. “Tidak ada larangan dari MUI kalau sertifikasi halal mati tidak boleh jualan. MUI tidak punya keharusan untuk jualan atau tidak. Kita cuma jualan ya jualan saja,” ucap Tomy.

“Selama ini dalam kotak kemasan, dalam pamflet juga tidak tertera logo MUI. Selama ini tidak pernah terpengaruh terhadap penjualan, meskipun surat MUI telah mati,” imbuhnya.

Ditambahkan Tomy, bahwa mereka memiliki dokumen yang diwajibkab. Mulai dari Dinkes, Disperindag, hingga BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat Makanan).

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment